Skip to content

IK — Pendaftaran pengguna hotspot Wi‑Fi kampus

Informasi Dokumen

Atribut Keterangan
Kode Dokumen DTSI-IK-OPS-10-01
Kode SOP induk DTSI-SOP-OPS-10
Kode LPM LPM.UHB.SOP04.04.06.03.01
Revisi 1.0
Tanggal Efektif — (ditetapkan saat persetujuan Kepala DTSI)
Pemilik Dokumen Departemen Teknologi dan Sistem Informasi (DTSI), Universitas Harapan Bangsa
Pemilik Proses Kepala Departemen Teknologi dan Sistem Informasi (DTSI)
Status DRAFT — instruksi kerja operasional

1. Tujuan

Memberikan langkah operasional terperinci bagi dosen dan mahasiswa serta pelaksana DTSI untuk pendaftaran akun pengguna hotspot jaringan nirkabel kampus, dari pengambilan formulir hingga akun siap dipakai, selaras DTSI-SOP-OPS-10 dan kebijakan akses jaringan.

2. Ruang lingkup

Berlaku untuk dosen dan mahasiswa Universitas Harapan Bangsa yang memerlukan akun hotspot melalui jalur administrasi DTSI (bagian administrasi jaringan).

Di luar ruang lingkup: gangguan layanan internet (rujuk DTSI-SOP-OPS-01 / DTSI-SOP-INC-02), perubahan infrastruktur WLAN, atau insiden keamanan (rujuk DTSI-SOP-INC-01).

3. Dokumen terkait

Dokumen Relasi
DTSI-SOP-OPS-10 Pemenuhan permintaan layanan
DTSI-SOP-OPS-01 Titik masuk tiket / service desk
DTSI-SOP-NET-01 Jaringan nirkabel & perimeter
DTSI-SOP-ACC-01 Identitas & akses
Daftar SOP Operasional Register & pemetaan LPM

4. Peran dan tanggung jawab

Peran Tanggung jawab
Pemohon (dosen/mahasiswa) Mengambil dan mengisi formulir, menyerahkan data yang benar, menjaga kerahasiaan kredensial.
Administrator jaringan DTSI Menerima formulir, mendaftarkan dan memverifikasi akun hotspot, mendokumentasikan, menyerahkan kredensial kepada pemohon sesuai kebijakan.
Kepala DTSI Menyetujui pengecualian atau perubahan alur bila diperlukan.

5. Prosedur

a. Dosen dan mahasiswa datang ke DTSI (bagian administrasi jaringan) untuk mengambil Formulir Pendaftaran Pengguna Hotspot. [Diisi institusi: loket, jam layanan, atau saluran pengganti bila sudah digital.]

b. Dosen dan mahasiswa mengisi formulir dengan data yang dipersyaratkan (mis. identitas civitas, usulan nama pengguna bila diminta) dan menyerahkan kembali formulir kepada administrator jaringan. Kata sandi ditetapkan atau diberikan oleh administrator sesuai kebijakan keamanan institusi—pemohon tidak menuliskan sandi pilihan sendiri pada formulir kecuali kebijakan internal mengizinkan.

c. Administrator jaringan DTSI melaksanakan pendaftaran akun pada sistem hotspot / controller yang berlaku, melakukan verifikasi (identitas pemohon, duplikasi akun, kepatuhan kuota/kebijakan), dan mencatat pelaksanaan pada tiket layanan atau log operasional bila digunakan.

d. Dosen dan mahasiswa menerima kredensial pengguna hotspot (nama pengguna dan sandi sementara atau petunjuk aktivasi) melalui mekanisme yang disepakati DTSI, lalu mengganti sandi sementara sesuai jadwal bila diwajibkan.

6. Formulir dan saluran

Aset Keterangan
Formulir pendaftaran [Diisi institusi: nomor revisi formulir, lokasi unduhan digital, atau “hanya fisik di DTSI”.]

Digitalisasi

Bila pengajuan dipindahkan ke portal tiket atau formulir daring, perbarui baris di atas dan langkah a–b agar konsisten; tetap dokumentasikan jejak audit sesuai DTSI-SOP-ADM-01.

7. Rekaman wajib

  • Formulir terlampir atau arsip elektronik setara.
  • Bukti pendaftaran di sistem hotspot / tangkapan layar konfigurasi (bila kebijakan mengizinkan).
  • Referensi tiket ITSM jika proses terhubung ke DTSI-SOP-OPS-01.

8. Tinjauan dokumen

Minimal setiap tahun atau setelah perubahan sistem hotspot, kebijakan sandi, atau migrasi ke pengajuan digital.


Register: Daftar SOP Operasional · SOP induk: DTSI-SOP-OPS-10