Skip to content

Pengendalian dokumen & rekaman (SMKI, ITSM, mutu)

Informasi Dokumen

Atribut Keterangan
Kode Dokumen DTSI-SOP-ADM-01
Kode LPM
Revisi 1.0
Tanggal Efektif — (ditetapkan saat persetujuan Kepala DTSI)
Pemilik Dokumen Departemen Teknologi dan Sistem Informasi (DTSI), Universitas Harapan Bangsa
Pemilik Proses Kepala Departemen Teknologi dan Sistem Informasi (DTSI)
Kelas Wajib
Status DRAFT — siap peninjauan pimpinan

1. Tujuan

Memastikan dokumen dan rekaman DTSI (kebijakan, SOP, konfigurasi, tiket, log) dibuat, disetujui, didistribusikan, disimpan, dan dimusnahkan secara terkendali sehingga audit SMKI, ITSM, dan mutu dapat dilakukan—selaras ISO/IEC 27001 (dokumentasi), ISO 9001 klausul 7.5, dan ISO/IEC 20000-1.

2. Ruang lingkup

Seluruh dokumen yang dimiliki atau dikendalikan DTSI (termasuk yang dipublikasikan di situs dokumentasi mutu) dan rekaman bukti pelaksanaan proses TI.

3. Dokumen terkait

Dokumen Relasi
DTSI-SOP-ADM-03 Runbook dan pengetahuan operasional
DTSI-SOP-ADM-02 Tinjauan manajemen
DTSI-SOP-AST-02 Klasifikasi informasi pada dokumen
DTSI-SOP-CPL-03 Retensi & pemusnahan data
DTSI-SOP-OPS-01 Rekaman tiket layanan

4. Definisi

Istilah Makna
Dokumen Kebijakan, SOP, panduan, template yang memuat versi dan pemilik.
Rekaman Bukti kejadian: log, tiket, ekspor CMDB, bukti persetujuan, hasil uji.
Dokumen terkendali Perubahan hanya melalui revisi bernomor dan persetujuan pemilik dokumen.

5. Penomoran dan metadata

  1. SOP operasional memakai kode DTSI-SOP-* sesuai Daftar SOP Operasional.
  2. Setiap dokumen terkendali memuat: kode, revisi, tanggal efektif, pemilik dokumen/proses, status.
  3. Dokumen sensitif diberi penanda klasifikasi (lihat DTSI-SOP-AST-02); akses mengikuti kebutuhan tahu.

6. Peran dan tanggung jawab

Peran Tanggung jawab
Kepala DTSI Menyetujui publikasi SOP wajib dan pengecualian retensi.
Koordinator dokumentasi Repository kanonik, indeks, konsistensi format.
Penulis / pemilik proses Konten akurat, usulan revisi, lampiran teknis.
Pelaksana Mencatat rekaman sesuai SOP masing-masing.

7. Prosedur — siklus hidup dokumen

  1. Usulan: perubahan melalui tiket atau rapat; dokumentasikan pemicu (audit, insiden, perbaikan proses).
  2. Penyusunan draf: gunakan template DTSI; rujuk standar ISO secara indikatif.
  3. Peninjauan: minimal satu rekan sejawat untuk SOP wajib; cek tautan internal dan konsistensi istilah.
  4. Persetujuan: Kepala DTSI untuk SOP kelas wajib; kelas rekomendasi sesuai delegasi yang ditetapkan.
  5. Publikasi: unggah ke kanal resmi [Diisi: repositori Git/MkDocs, portal mutu, dll.]; catat tanggal efektif.
  6. Distribusi: umumkan perubahan material ke tim terdampak; perbarui nav indeks bila perlu.

8. Prosedur — rekaman

  1. Simpan rekaman pada sistem yang ditetapkan (ITSM, DMS, repositori log) dengan retensi selaras DTSI-SOP-CPL-03.
  2. Rekaman elektronik dilindungi dari pengubahan sembarangan (immutability atau kontrol akses sesuai risiko).
  3. Pemusnahan rekaman hanya setelah masa retensi dan dengan bukti (log/tanda terima).

9. Rujukan ISO (indikatif)

  • ISO/IEC 27001 — pengendalian dokumentasi SMKI.
  • ISO 9001:20157.5 informasi terdokumentasi.
  • ISO/IEC 20000-1 — rekaman manajemen layanan.

10. Rekaman wajib (meta)

  • Daftar dokumen terkendali DTSI, log persetujuan revisi, bukti komunikasi distribusi versi baru.

11. Indikator kinerja

Indikator Target
SOP wajib tanpa metadata lengkap 0
Rekaman kritikal di luar sistem resmi tanpa pengecualian tercatat 0

12. Tinjauan dokumen

Minimal tahunan atau setelah audit eksternal, merger proses, atau insiden terkait kehilangan dokumen.


Register SOP: Daftar SOP Operasional